Breaking News

Diduga SMP PGRI 1 Cidahu Melakukan Pungli Dengan Dalih Infak

Ketika kami (media) mencoba menyambangi sekolah tersebut dan bertemu langsung dengan kepala sekolah (BPK saeful palah Rahmat),beliau menerangkan dan sekaligus membenarkan adanya iuran yg berupa infak/sodakoh,di lingkungan sekolah tersebut,namun beliau menyangkal jika itu disebut sebagai pungutan,dengan catatan itu semua melalui mekanisme rapat komite dan guru” lalu di adakan lah rapat wali murid,namun ini juga atas inisiatif arahan dari bapak komite,dan kita tidak semena-mena.tutur nya

“Namun selang beberapa Minggu kita (awak media) mencoba mensingkronkan ucapan kepalasekolah tersebut dengan pihak komite,(BPK Jujun Junaedi),dan kita bertemu dengan pihak komite sekolah.beliau pun membenarkan soal ada nya infak/sodakoh tersebut,bahkan beliau pun memberi jawaban yg sama,uang tersebut di gunakan untuk keperluan sarana dan prasarana sekolah yg kurang.ucap komite

Di sela-sela obrolan,kita (media) memperlihatkan  kartu yg berupa infak Sebesar Rp.  32.000 / Siswa. Dengan Dalih infak / sodakoh tersebut kepada komite dan seketika bilau tercengang.dan yg aneh bagi kita (media) di kartu tersebut tidak ada tandatangan (TTD) komite,hanya ada tandatangan (TTD) kepsek saja,dan besaran angka infak yang tertera di kartu tersebut tidak sesuai dengan apa yg di paparkan oleh komite kepada pihak awak media.
Lanjut nya dalam akhir pembicaraan beliau (komite) kepada awak media,menuturkan akan  secepat mungkin bertemu dengan kepsek SMP PGRI 1 CIDAHU.mengenai hal tersebut.pungkas nya

Namun alhasil dari beberapa Minggu kebelakang pertemuan pertama kita awak (media ) dengan pihak kepsek. dan kemarin Senin 29/05/23 dengan pihak komite sampe saat ini tidak ada respon atau klarifikasi selanjutnya dari pihak Sekolah tersebut untuk menjelaskan mengenai perihal ini, jadi menurut kita awak (media) semua jelas mereka tidak kooperatife dalam menyikapi hal tersebut.

Menurut salah satu Pemerhati Pendidikan Asep R. S.Pd mengatakan Bahwa ini sudah masuk tindak pidana, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor)

Selanjutnya Asep R. S.Pd bahwa Ada 58 Jenis pungutan di sekolah, antara lain : Uang pendaftaran masuk, uang komite, uang osis, uang ekstrakurikuler, uang ujian, Uang daftar ulang, uang study tour, uang les, uang buku ajar, uang paguyuban, uang syukuran, uang infak, uang fotocopy, uang perpustakaan, uang pembangunan, uang LKS, uang buku paket, uang.katanya.

Dengan ini kami minta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi agar menindak tegas dan memberi Peringatan atau memanggil Kepala sekolahnya.

Pewarta : Hasan  & @sp.Red@ksi.

© Copyright 2022 - SUKABUMI.ONENEWS.CO.ID