Sukabumi, Jawa Barat | Sukabumi.onenews.co.id - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 96 Tahun 2012, Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomer 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Pasal 10 ayat 1 dan ayat 2, pasal 13 ayat 1 huruf b dan hurup e dan huruf f, pasal 16 huruf A, Pasal 17 huruf besar dan huruf c, pasal 25 ayat 2, pasal 29 ayat 2, pasal 33 ayat 2, pasal 36 ayat 1 dan ayat 4, pasal 4 ayat 1, pasal 47 ayat 1, pasal 48 ayat 1 dan pasal 50 ayat 1. Rabu, 26/07/2023.
Saat kegiatan Audensi hari ini, dihadiri oleh Kadis Disdkcapil, Kabid Bagian Pelayanan dan jajaran Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Dan Sekjen DPP GOIB, Sekertaris Goib, Humas Goib, Panglima DPP Goib beserta Pengurus DPP GOIB Kabupaten Sukabumi, yang bertempat di Aula Disdukcapil.
Dari acuan dari Undang Undang Nomer 96 Tahun 2012 dan Undang Undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dalam Pelayanan pembuatan E - KTP, KK, AKTE dan jenis Pelayanan terpadu pada masyarakat.
Saat DPP GOIB mempertanyakan terkait dalam segi Pelayanan yang buruk terutama dalam Nomer Antrian itu jam 8 sudah habis, serta masyarakat berbondong datang di pagi hari sebelum kantor DISDUKCAPIL agar mendapatkan Nomer antrian.
Adapun dari hasil Audensi DPP GOIB beserta jajaran pengurus DPP GOIB, memberikan 10 Poin Pertanyaan terkait Pelayanan dan Blangko yang dinterima oleh Disdukcapil Kabupaten Sukabumi serta Upt berapa Menerima perbulannya Berapa ?? Ada beberapa Jawabannya tidak begitu memuaskan tidak sesuai apa yang di lapangan.
Dari hasil Audensi di Aula Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Kadis Ali Mengatakan Bahwa Blangko yang di terima perbulan 1000 blangko,dan upaya - upaya kami disini akui masih banyak kekurangannya karna belum maksimal dalam segi Pelayanan dan Pelayanan online juga sudah mulai dilaksanakan akan tetapi belum bisa di buka aplikasinya.
Selanjutnya kami mempunyai Program kedepan untuk jenis Pelayanan dalam segi online dan kita akan bekerjasama dengan pihak kantor pos untuk mengirim langsung ke rumahnya.itu baru rencana.katanya.
Menurut PLT Sekdis "IDA " DISDUKCAPIL mengungkapkan terkait temuan Bayi di kp. Ciseke bahwa yang memberikan dan membuat Akte Lahir anak tersebut saya sendiri, dengan alasan atas dasar berita acara, dengan alasan Kemanusian. Ungkapnya.
Sekertaris 1 DPP GOIB menyampaikan dalam waktu dekat ini akan melakukan pelaporan kepada Ombusman dan juga ke APH kaitan temuan Indikasi tindak Pidana yang dilakukan oleh oknum Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Dan untuk pelaporan ke Ombusman kami mengacu kepada UU 25 Tahun 2009 PP 96 Tahun 2012 serta UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.tuturnya.
( @Team.Red@ksi )
Social Header