Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat || Sukabumi.onenews.co.id - Keberadaan warung yang diduga menjual obat - Obat Terlarang dan keras ini Jenis obatnya Golongan G dan sekarang Masuk Obat jenis Narkotika, yang semakin Masyarakat dan orang tua khawatir terhadap anak anaknya di racuni oleh Para perantau dari Aceh kebanyakannya, Keberadaan warung tersebut beralamat di Jl. Sekarwangi - Cibadak Desa Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Dekat Kelurahan Sekarwangi. Kamis, 6 Juli 2024.
Menurut informasi dari Deputi Pemberantasan Badan Narhkotika ( BNN ) Kabupaten Sukabumi Mengungkapkan bahwa ini menjadi peranan khusus dalam upaya penanggulangan masalah narkoba do Indonesia, Obat obatan jenis golongan G ini tidak hanya memiliki efek serupa dengan Narkoba Konvensional, tetapi juga berpotensi jenis baru dari zat psikoaktif yang di manfaatkan oleh sindikat untuk menghindari hukuman yang lebih berat.
" Kami tidak memiliki wewenang untuk menghadapi Obat obatan keras dan berbahaya ini, akan tetapi ini akan menjadi penanganan serius buat kami sebagai ( BNN ) Kabupaten Sukabumi Karena banyaknya aduan Masyarakat, LSM, Maupun Sosial Kontrol kepada pihak BNN Kabupaten Sukabumi, ungkapnya.
Menurut warga masyarakat setempat yang tidak mw disebutkan namanya mangatakan " Kami sebagai Masyarakat setempat sangat resah dan geram terhadap warung warung yang menjual obat obatan jenis Golongan G ini, karena kami sebagai Masyarakat setempat tidak bisa berbuat apa apa karena diduga ada yang membekingi oleh oknum APH, dan kayanya sudah ada kordinasi atau upeti kepada pihak polsek setempat maupun yang lainnya.
Selanjutnya warga masyarakat menekankan perlunya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menanggulangi obat obatan terlarang demi keamanan dan demi keselamatan anak generasi dan penerus bangsa yang bebas dari obat obatan jenis golongan G ini.kata warga Red**
Adapun menurut Sekjen DPP Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independent ( PPRI ) Indonesia Asep Ruswandi Menuturkan " Bahwa warung warung yang mencurigakan yang berjualan obat obatan Golongan G ini jenis nya seperti Obat Tramadol, dan Exsimer dijual bebas tanpa ada izin dari Badan POM Indonesia yang beralamat di Jl. Sekarwangi - Cibadak Desa Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Dekat Kelurahan Sekarwangi, Dan pemiliknya ini bernama Rahmat Orang Aceh.
Saya berharap kepada pihak berwenang harus ada perhatian yang lebih instens terhadap peredaran obat obatan yang sangat berbahaya ini, diharapkan mengambil langkah langkah preventif dan penegakan hukum yang efektif dan menjaga keamanan serta keresahan masyarakat dan orang tua yang ketakutan anak anaknya menjadi korban obat obatan golongan G yang dinjual secara bebas dan kebal Hukum.
tutur Sekjen DPP PPRI.
Disini Sekjen DPP PPRI menggaris bawahi dan menyimpulkan ada apa dengan Aparatur Hukum,Polsek Setempat , Polres Kabupaten Sukabumi, Pihak Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan Cibadak , BNN Kabupaten Sukabumi yang seharusnya memberantas warung warung penjual Obat Obatan golongan G ini yang jenisnya Tramadol, Exsimer, yang sangat meresahkan masyarakat terutama para orang tua yang sangat khawatir trhadap anak anaknya terlibat atau terpengaruh dengan Obat obatan seperti itu.
"Perlu diketahui, penjualan Eximer dan Tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”. Atau Terhadap perkara ini Tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda 5 milyar rupiah
Adapun Harapan warga masyarakat setempat ini sangat meresahkan dengan adanya warung - warung yang menjual obat obatan terlarang itu,karena banyak anak anak atau bisa saja anak kami juga yang menjadi korban dari obat obatan itu, kami sangat berharap kepada PIHAK POLRES KABUPATEN SUKABUMI POLSEK setempat, Pemda Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Desa, Kecamatan, agar secepat menindak dan menangkap para penjual obat obatan golongan G, dan menutup warung yang menjual obat obatan jenis tramadol dan Exsimer yang telah meracuni Masyarakat Kabupaten Sukabumi serta menutupnya dan mengambil tindakan Hukum dan aturan Hukum yang berlaku.
( @Team Investigasi Red** )
Social Header