Breaking News

Pemkab Sukabumi Telah Mengusulkan Sebanyak 8.190 Tenaga Non ASN Telah Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

          Kantor BKPSDM Kabupaten Sukabumi 
Kabupaten Sukabumi,  Jawa Barat || Sukabumi.onenews.co.id - Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengusulkan sebanyak 8.190 tenaga Non ASN untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sesuai amanat KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Pengusulan ini disampaikan melalui sistem BKN pada 25 Agustus 2025 dan ditindaklanjuti dengan surat resmi kepada Menteri PANRB dengan nomor: 800.1.13.2/8903/BKPSDM/2025.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan hal ini merupakan komitmen Bupati Sukabumi Asep Japar atas harapan pegawai Non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.

Seluruh pegawain Non ASN kategori R2, R3, R3B, R3T, dan R4 diusulkan bupati ke KepmenPAN-RB berjumlah 8.190. Rinciannya, R2: 298 orang; R3, R3B, R3T: 5.459 orang dan R4: 2.433 orang,” kata Ganjar kepada Media , Rabu (27/8/2025).

Sementara itu, sebanyak 67 tenaga non ASN tidak diusulkan karena alasan meninggal dunia 10 orang, dan tidak aktif bekerja Sebanyak 57 orang).

“Ini bentuk komitmen Bupati Kab. Sukabumi untuk memperjuangkan nasib tenaga non ASN yang selama ini sudah mengabdi Puluhan Tahun di lingkungan Pemkab,” ujar Ganjar.

Adapun Tahapan Selanjutnya:

• Penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh MenPANRB: 26 Agustus – 4 September 2025

• Pengisian DRH oleh calon PPPK: 28 Agustus – 15 September 2025

• Pengusulan Nomor Induk PPPK ke BKN: 28 Agustus – 20 September 2025

• Penetapan dan penerbitan NIP PPPK: 28 Agustus – 30 September 2025

BKPSDM berharap proses ini berjalan lancar dan membawa keberkahan bagi seluruh tenaga non ASN yang akan bertransformasi menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Selamat kepada seluruh rekan-rekan Non ASN Pemkab Sukabumi. Semoga tahap demi tahap berjalan sukses dan membawa kebaikan bersama,” ucap Ganjar.

Red**
© Copyright 2022 - SUKABUMI.ONENEWS.CO.ID